DPC Partai Demokrat Mamuju Tengah Membuka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024

    DPC Partai Demokrat Mamuju Tengah Membuka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024

    Mamuju Tengah - DPC Partai Demokrat Mamuju Tengah resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.


    Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa datang langsung ke Sekretariat DPC Partai Demokrat, Jalan Poros Topoyo-Palu (Trans Sulawesi) Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar.


    Ketua DPC Partai Demokrat, DR. H.Arsal Aras SE, M.Si mengatakan, Partai Demokrat memanggil putra - putri terbaik Kabupaten Mamuju Tengah untuk bergabung dan mendaftarkan diri menjadi Bacaleg di Partai Demokrat.


    “Pendaftaran Bacaleg sudah di buka. Ayo..buruan daftar, kami memanggil putra - putri terbaik yang memiliki gagasan besar untuk bersama-sama membangun Kabupaten Mamuju Tengah melalui Partai Demokrat, ” ucap Arsal, Kamis (29/9/2022).


    Arsal Aras yang juga Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan, pendaftaran Bacaleg Partai Demokrat di buka tanggal 26 September sampai 26 Oktober 2022 dan tidak dipungut biaya alias Gratis.


    Yang mau mendaftar kata Arsal, bisa langsung mendatangi langsung Sekretariat DPC Partai Demokrat Mamuju Tengah.


    “Siapa saja yang mau mendaftar Bacaleg bisa langsung datang ke Sekretariat DPC Partai Demokrat Jalan Poros Topoyo-Palu (Trans Sulawesi) Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, ” jelasnya.


    Syarat Bacaleg Partai Demokrat
    Ketua Bapilu Partai Demokrat Mamuju Tengah , Eka Ali Akbar mengatakan, pedoman umum seleksi Bacaleg yakni, Bacaleg Partai Demokrat harus memenuhi persyaratan berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku.


    Wajib menjadi anggota Partai Demokrat, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.


    Kemudian menyerahkan semua dokumen-dokumen persyaratan sebagai bacaleg Partai Demokrat sebagaimana diatur oleh UU Pemilu dan peraturan-peraturan yang terkait.


    Bersedia membuat pernyataan dan kesediaan sebagai Bacaleg Partai Demokrat, bersedia untuk tidak mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) Partai Demokrat.


    Bersedia melaksanakan kegiatan-kegiatan, kampanye, sosialisasi dalam rangka pemenangan di daerah pemilihan masing-masing.
    Tunduk dan patuh terhadap segala keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan Partai Demokrat terkait daftar Caleg yang didaftarkan ke KPU di masing-masing tingkatan.



    Rosmini

    Rosmini

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Zebra Marano 2022 Polres Mamuju...

    Artikel Berikutnya

    Siswa SMP Negeri 6 Topoyo Wakili Sulbar...

    Berita terkait